Jakarta –
Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah lokasi. Sebanyak 973 kendaraan ditilang oleh kepolisian.
“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024 sebanyak 973 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu 13/3/2024).
Pada 4-8 Maret 2024, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya kembali menindak pengendara lawan arah di 31 lokasi. Penindakan serentak dilakukan pada pukul 07.30-10 00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Lokasi penindakan antara lain di Jalan KH Wahid Hasyim, traffic light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, dan U-turn Fly Over Kalibata. Razia juga dilakukan di Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan, dan Kramat Bunder.
Selain itu, razia juga dilakukan di kawasan Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya, serta Persimpangan Sekolah Penabur. Di Jakarta Barat, razia dilakukan di Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot, Ring Road Kapuk, serta Jalembar Grogol.
Di Jaktim, razia dilakukan di Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, Turunan Fly Over Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender, serta Pemuda. Total kendaraan yang ditilang selama periode 4-8 Maret sebanyak 350.
“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 350 kendaraan,” jelasnya.
Seperti diketahui, polisi bersama Dishub DKI Jakarta menggelar razia rutin terhadap pengendara yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Pengawasan dan penindakan itu untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas pengendara.
(taa/haf)