Jakarta –
Polres Metro Tangerang Kota melarang kegiatan sahur on the road, bermain petasan, hingga perang sarung. Sebab kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami, mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi, dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Polrestro Tangerang Kota juga mengeluarkan imbauan agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman. Sejumlah kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi di antaranya tawuran, balap liar, sahur on the road, perang sarung remaja, hingga bermain petasan.
Sebab, kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilarang untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dia menegaskan, ada konsekuensi hukum terhadap pelaku tawuran, balap liar, perang sarung, dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Dia meminta anak muda untuk banyak melakukan kegiatan positif dan produktif.
“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ujarnya.
“Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.
Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.
“Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan,” ujarnya.
Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” tutup Zain.
(jbr/mea)