Depok –
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24) dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.
“Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan bahwa terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampe sekarang itu sebagai pendosa besar seperti itu kan,” kata pengacara Altaf, Bagus S saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal yakni hukuman mati.
“(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada 3 opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri terdakwa,” katanya.
Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
“Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut,” jelasnya.
Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024 di PN Depok.
“Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.
“Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa,” tuturnya.
Tuntutan Mati
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal. Sebaliknya, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan dari diri Terdakwa.
“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di Universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
(mea/dhn)