Polresta Bogor Kota menangkap seorang muncikari atau germo bernama Dimas Ari (27). Pria yang dijuluki ‘Papi’ Dimas ini menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang.
Korban ‘Papi’ Dimas ini mencapai dua puluhan wanita yang berprofesi sebagai selebgram, mantan pramugari hingga caddy golf. ‘Papi’ Dimas menawarkan para wanita itu kepada pria hidung belang dengan modus ‘minum-minum cantik’ hingga kencan short time.
‘Papi’ Dimas meraup untung hingga jutaan dalam bisnis haram ini. Berikut selengkapnya dirangkum detikcom, Kamis (14/3/2024).
Germo ‘Papi’ Dimas Ditangkap di Hotel
Polisi menangkap seorang pria muncikari yang menjajakan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang. Tersangka Dimas Ari ditangkap di hotel saat mengantarkan wanita tersebut kepada tamunya.
“Untuk pelaku (yang ditangkap) satu orang, dia muncikari,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, di kantornya, Rabu (13/3).
Polresta Bogor Kota menangkap pria muncikari prostitusi yang menjual korbannya seorang selebgram hingga mantan pramugari. (M Sholihin/detikcom)
|
Bismo mengatakan tersangka DA beraksi sejak 2019. DA ditangkap saat mengantarkan wanita ke hotel di Jl Surya Kencana, Kota Bogor.
“Kita amankan (pelaku) di salah satu hotel di Jl Surya Kencana. Pelayanan prostitusi online ini ada di Kota Bogor, jaringannya ada di Jakarta, ada di Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan, dan Bali, di kota-kota lainnya,” kata Bismo.
Korban Selebgram hingga Eks Pramugari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan sedikitnya 20 wanita jadi korban perdagangan orang yang dilakukan Dimas. Sebanyak 20 wanita itu dari kalangan selebgram, caddy golf, hingga mantan pramugari.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dari Tersangka DA ini, ada sekitar 20 orang korban perempuan yang ditipu oleh tersangka ini, sehingga akhirnya mereka mau memenuhi hasrat dari para konsumen atau pria hidung belang,” Olot menambahkan.
“20 orang ini terdiri dari berbagai kalangan, mulai selebgram, kemudian ada juga berprofesi sebagai caddy, kemudian ada juga berprofesi sebagai putri kebudayaan, kemudian ada juga mantan pramugari dan terjerembap dalam kelompok ini dan menjadi korban,” sambungnya.
Saat ini Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca selanjutnya: modus minum-minum cantik….