Jakarta –
Sidang etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewas KPK akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.
“Hari ini sidang yang lain lagi. 1 (orang),” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, ketika dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pihak yang terperiksa adalah Kepala Rutan KPK AF.
“Ya jam 09.00, terperiksa Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.
78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.
“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.
Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(yld/yld)