Jakarta –
Hanan Supangkat meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terkait saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. KPK mengatakan Hanan akan dikonfirmasi terkait uang Rp 15 miliar yang ditemukan di rumahnya ketika digeledah.
“Seperti kemarin waktu proses penggeledahan setidak-tidaknya uang cash tunai rupiah dan mata uang asing 15 M dan itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis (14/3/2024).
Adapun Hanan supangkat dijadwalkan diperiksa KPK kemarin. Namun Hanan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (20/3) pekan depan.
Ali mengatakan pihaknya menunggu kedatangan Hanan. Nantinya Hanan juga akan dikonfirmasi oleh KPK mengenai beberapa hal.
“Nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini, untuk mengkonfirmasi beberapa hal,” tutur Ali.
KPK Sita Belasan M
KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan di Jakarta Barat pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” kata Ali.
Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
Simak juga ‘KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmad Sahroni Terkait TPPU SYL’:
(ial/yld)