Jakarta –
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 (sepuluh milyar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Divonis 14 Tahun di Tingkat Pertama
Rafael Alun Trisambodo di tingkat pertama telah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
(whn/yld)