Jakarta –
Pengacara Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengatakan kliennya itu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 5 Maret. Hari ini Ema Sumarna diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Intinya, kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret,” kata Rizky di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Rizky mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Ema dalam pemeriksaan hari ini. Salah satunya terkait perkara Bandung Smart City.
“Kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.
“Ya itulah seputar, nggak jauh jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City. Untuk lengkapnya ke penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satunya ialah Sekda Bandung Ema Sumarna.
Berdasarkan sumber detikcom, Rabu (13/3/2024), ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Mereka ialah:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
Selain itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka lainnya. Yaitu:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
(ial/jbr)