Prosedur pinjaman online yang mudah membuat masyarakat tergiur. Tapi di sisi lain, ada pelaku pinjol ilegal yang memanfaatkan hal itu untuk mengeruk kepentingan pribadi. Bagaimana langkah yang harus dilakukan bila tetap diteror, padahal sudah melunasi utang?
Berikut pertanyaan pembaca perempuan detik’s Advocate dari Sidoarjo, Jawa Timur. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya I di Sidoarjo
Saya dua hari ini diteror dan diancam disebarkan data dari aplikasi pinjol online ilegal di mana saya sudah melunasi pinjaman itu. Bahkan aplikasi tersebut sudah tidak bisa saya gunakan lagi karena sudah dihapus data saya oleh CS-nya yang waktu itu menangani bernama AM.
Saya sudah lapor ke Polsek terdekat tapi disuruh untuk blokir SMS maupun WA yang mengancam dan meneror. Saya juga sudah lapor ke pengaduan konsumen@ojk, juga ke Cyber Polri, email satgaspasti@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tapi masih mendapat SMS, WA dan telepon peneroran bahkan dengan kata-kata yang tidak pantas. Atas masalah yang saya alami ini saya harus bagaimana? tolong dibantu solusinya.
Saya juga akan melampirkan contoh bukti ancaman dengan kata kata yang tidak pantas yang dikirim karena masih banyak lagi ancaman yang tidak pantas.
Berikut contohnya, pihak pinjol menyebarkan WA ke teman saya:
Halo bos, saya I. Sedia open BO. Tolong untuk kebutuhan pembayaran tagihan di aplikasi plarform besar sekarang. Hubungi saya sekarang. Dijamin puas sekarang.
I
Sidoarjo
JAWABAN:
Permasalahan pinjol ilegal menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan pembaca detik’s Advocate. Berikut berbagai saran dan masuukan dari para advokat yang bergabung dalam detik’s Advocate:
Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan):
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :
1.Abaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.
2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
3. Langkah Apa yang Harus Saya Lakukan?
Kami menyarankan agar saudara mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.
Kami yakin kepolisian akan menindaklanjuti laporan saudara mengingat Bapak Kapolri melalui media massa dalam beberapa kesempatan menyampaikan “tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat”.
4. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi
Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.