Jakarta –
Komisi X DPR dan Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pesepakbola asal Belanda yakni Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut tindak lanjut persetujuan naturalisasi telah diterima Istana.
Habiburokhman mulanya menjelaskan, surat persetujuan yang diberikan Komisi X DPR dan Komisi III DPR telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR, kata dia, meneruskan surat itu kepada pihak kepresidenan.
“Ya tindak lanjutnya surat kami, surat Komisi X dan Komisi III, akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR ke presiden, baru diagendakan pengambilan sumpah oleh pihak kepresidenan,” kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Waketum Gerindra ini mengatakan, proses naturalisasi itu tidak dilakukan hingga persetujuan tingkat II atau tingkat rapat paripurna DPR.
“Jadi nggak perlu lewat paripurna. Iya di tingkat komisi cukup, jadi pertimbangan. Lalu ditindaklanjuti pimpinan DPR yang meneruskan surat kami itu ke presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa surat persetujuan yang diterbitkan oleh legislatif telah diterima Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (13/3) kemarin.
“Surat persetujuan kewarganegaraan diterima setneg kemarin sore,” ujar Habiburokhman.
Untuk diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui naturalisasi tiga pemain sepakbola calon timnas Indonesia bersama Kemenpora, Kemenkumham, dan PSSI. Mereka adalah Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4) lalu. Hadir dalam rapat itu, yakni Wamenkominfo yang mewakili Menpora, Nezar Patria; Sekjen PSSI Yunus Nusi; Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar; dan pelatih timnas Indra Sjafrie.
Keputusan mengenai naturalisasi itu dibacakan setelah tiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait pemberian warga negara kepada tiga atlet tersebut.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta seluruh anggota fraksi menyatakan sikap apakah menyetujui naturalisasi kepada tiga orang tersebut. Semua fraksi kemudian menyatakan setuju.
“Kami mohon persetujuan dari Komisi III apakah Komisi III dapat menyetujui permohonan pemberian WNI atas nama Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes, kemudian diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Habiburokhman kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota.
(fca/gbr)