Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi di sebuah hotel di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor. Prostitusi tersebut melibatkan selebgram hingga mantan pramugari.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang muncikari pria bernama Dimas Ari (27). Dimas menjajakan para wanita tersebut kepada pria hidung belang dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Muncikari Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Dimas Ari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini. Dia terancam 15 tahun penjara atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Untuk pasal kita pasangkan tersangka dengan pasal undang-undang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Rabu (13/3/2024).
Olot mengatakan ‘Papi’ Dimas kini sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. Wanita yang menjajakan diri, kata Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus saksi.
“Pelaku sekarang ditahan di Polresta. Selanjutnya nanti kalau berkas sudah lengkap, kita akan serahkan tersangka ke kejaksaan,” kata Olot.
Korban Selebgram hingga Eks Pramugari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan sedikitnya 20 wanita jadi korban perdagangan orang yang dilakukan Dimas. Ke-20 wanita itu dari kalangan selebgram, caddy golf, hingga mantan pramugari.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dari tersangka DA ini, ada sekitar 20 orang korban perempuan yang ditipu oleh tersangka ini, sehingga akhirnya mereka mau memenuhi hasrat dari para konsumen atau pria hidung belang,” kata Olot menambahkan.
“Dari 20 orang ini, terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, kemudian ada juga berprofesi sebagai caddy, kemudian ada juga berprofesi sebagai putri kebudayaan, kemudian ada juga mantan dari pramugari dan terjerembap dalam kelompok ini dan menjadi korban,” sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Simak juga ‘Kala Penangkapan Mami Icha Germo Prostitusi ABG di Jakpus’: