Jakarta –
Penyidikan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK saat ini masih bergulir. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera mengumumkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK jangan bertele-tele segera saja umumkan siapa tersangka pungli Rutan KPK. Hal ini penting karena kasus pungli ini sudah terlalu lama dan dikhawatirkan akan semakin menimbulkan antipati publik jika terlalu bertele-tele dan tidak cepat tuntas,” kata Yudi saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Yudi mengatakan kasus pungli rutan di lembaga antirasuah itu telah menjadi sorotan publik. Terlebih informasi sanksi pertama yang muncul ke publik dari kasus tersebut berupa permintaan maaf secara internal.
“Tentu semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada KPK dalam mengatasi krisis integritas pegawainya setelah sebelumnya Ketua KPK jadi tersangka korupsi,” ujar Yudi.
Sejauh ini KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli rutan. Yudi mengatakan para sosok tersangka harus segera diungkap sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik.
“Melalui proses penyelidikan di KPK seharusnya kasus ini tidak terlalu lama akan tuntas. Dan kasus ini harus jadi prioritas KPK sebab menjadi pertaruhan nama baik KPK,” ujar Yudi.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.
78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.
“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.
Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(ygs/idn)