Jakarta –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, buka suara soal rencana jaksa memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur. Haryoko mengatakan hal itu berkaitan dengan kapasitas rutan.
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A yang di Kejagung,” kata Haryoko di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (15/3/2024).
Dito Mahendra saat ini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Heryako mengatakan pemindahan tahanan dari satu ke rutan lainnya merupakan hal yang lumrah.
“Itu ya strategi penegakan hukum kita lah itu biasa itu kita pindah-pindahin tahanan,” katanya.
Heryako mengatakan saat ini Dito masih menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejari Jaksel masih menunggu putusan hakim dalam memindahkan penahanan Dito ke Lapas Gunung Sindur.
“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ. Kecuali kalau nggak ada penetapan ya kita laksanakan penetapannya,” ujarnya.
Pengacara Dito Tolak Pemindahan Kliennya ke Lapas Gunung Sindur
Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, keberatan terkait permintaan jaksa untuk memindahkan kliennya ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Diketahui, saat ini Dito ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya, Sabtu (9/3).
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut ke majelis hakim saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Pahrur mengatakan kewenangan penahanan Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sementara itu, majelis hakim sudah menetapkan Dito Mahendra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dimana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas Pahrur.
Pahrur mengungkap sejumlah alasan mengapa pihaknya keberatan terkait permohonan pemindahan penahanan Dito. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.
Simak juga ‘Saat JPU Tampilkan 15 Senpi Milik Dito Mahendra di Persidangan’:
(ygs/imk)