Jakarta –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan segera melakukan eksekusi putusan 12 tahun penjara yang diterima Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan. Kejari Jaksel menargetkan putusan itu bisa dijalankan pada pekan depan.
“Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Mario Dandy divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan kepada Christalino David Ozora. Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy lalu melawan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim di tingkat banding kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario.
Haryoko mengatakan selain mengurus eksekusi hukuman badan kepada Mario Dandy, pihak Kejari Jaksel juga tengah berupaya menyelesaikan pembayaran restitusi yang turut dibebankan kepada anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.
“Terus terkait hal-hal yang lain kita usahakan secepatnya. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya,” ujar Haryoko.
Dia menambahkan pihak Kejari Jaksel juga segera menjalankan putusan hakim, termasuk melakukan pelelangan terhadap mobil milik Mario Dandy Satriyo. “Nanti kita lelang, kan putusannya dilelang diserahkan ke korban. Pasti nanti akan kita kerjakan secepatnya,” imbuhnya.
Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Di pengadilan pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Simak juga ‘Aksi Sadis Mario Diganjar Vonis Bui 12 Tahun, Dinilai Nikmati Penyiksaan’:
(ygs/imk)