Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Salah satu pelapor, pengacara bernama Zico Simanjuntak, mengatakan MKMK baru sebatas memeriksa laporan yang ada.
Diketahui, Sidang MKMK dipimpin Ketua MKMK Dewa Gede Palguna digelar tertutup mulai pukul 08.30 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
“Agendanya itu mendengarkan ini saya bacakan laporaan. Nah, kemudian setelah saya baca laporan, disampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terlapor,” kata Zico pada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Zico mengatakan bahwa dirinya sempat diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, ia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli karena merasa gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya.
“Sebelumnya sengketa pemilu, mau memutus cepat, disarankan kan tidak perlu memeriksa ahli karena perkara saya, laporan saya itu cukup ‘to the point’ gitu,” ujarnya.
Selain untuk Zico, hari ini MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup.
Pelapor empat gugatan lainnya adalah Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pengacara Zico Simanjuntak. Laporan itu terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
“Iya sudah kami laporkan,” kata Zico saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/1).
Pelaporan itu sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kini, MK telah membentuk MKMK permanen dengan ketua I Gede Dewa Palguna sehingga Zico membuat laporan lagi. MKMK akan memanggil Zico pada Kamis (25/1) untuk memberikan keterangan atas pelaporannya.
“Kami siap,” ujar Zico menyoal pemanggilan dirinya oleh MKMK selaku pelapor.
Selain ucapan Anwar Usman, Zico turut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Anwar Usman karena menggugat putusan MKMK terkait pemecatannya sebagai Ketua MK ke PTUN. Zico menilai sikap itu tak etis.
“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Zico diminta untuk melengkapi dokumen terkait lampiran berita. Dia mengatakan akan melengkapi dokumen tersebut secepatnya.
“Nggak ada, disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusin. Mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Tidak di kasih (batas waktu). Tapi kalau memang serius kan harus secepatnya karena kan ini kepentingan kita sendiri,” ujarnya.
Dia mengatakan pemeriksaan hari ini dihadiri oleh ketiga hakim anggota MKMK, Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. “(Hakim) lengkap, Pak Palguna, Pak Yuliandi sama Pak Ridwan Mansyur,” ujar Zico.
(bel/dnu)