Jakarta –
Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied menyebutkan pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pelecehan ditunda. Hal ini dilakukan lantaran Edie Toet sakit.
“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Faisal, dilansir Antara, Jumat (15/3/2024).
Menurut Faizal, rencananya Edie Toet menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Visum ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RZ dan DF.
“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” katanya.
Faizal juga menegaskan,ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksaan visum psikiatrikum. Ia menyebut selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Untuk diketahui, VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam kasus ini, Edie Toet dilaporkan dua orang terkait dugaan pelecehan. Pertama, korban wanita RZ yang melaporkan Edie Toet ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua dibuat DF di Bareskrim Polri, tapi kini laporan tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan kasus yang ada. Kedua korban segera dilakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatrikum.
(dwia/jbr)