Jakarta –
KPK melakukan penahanan kepada 15 orang tersangka pungli rutan. Para tersangka itu ternyata melakukan ancaman kepada para tahanan yang terlambat menyetorkan uang.
“Para tahanan yang terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya tahanan dikunci dari luar, jadi pintunya, karena ini sel tahanan untuk tempat tidurnya, kemudian dikuncinya dari luar, sehingga tidak bebas bergerak dari luar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, kata Asep, para pelaku melalukan pengurangan jatah olahraga kepada para tahanan. Padahal, setiap tahanan mendapat jatah olahraga setiap harinya untuk menjaga kesehatan.
“Nah, itu juga dijadikan bargaining oleh para oknum ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, para tahanan yang telat membayar ‘setoran’ akan mendapat jatah jaga piket kebersihan lebih banyak. Padahal, kewajiban membersihkan rutan menjadi tanggung jawab setiap tahanan.
“kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. kebersihan di Rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggungjawab dari para penghuni Rutan tersebut,” kata dia.
“Nah itu untuk memberikan tekanan supaya mereka lancar terkait dengan pungutannya. Seperti itu,” tambahnya.
Tak hanya itu, Asep mengatakan para tersangka ini membocorkan jika akan ada sidak dilakukan ke Rutan. Sehingga ketika sidak dilakukan, maka barang-barang yang dilarang dibawa disembunyikan.
“Tetapi kemudian oleh oknum ini sidaknya dibocorkan, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak,” ucapnya.
Tahan 15 Tersangka
Sebelumnya KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
(ial/azh)