Jakarta –
Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus dua pengedar narkoba asal Banjarmasin berinisial RRH (25) dan RM (35). Keduanya ditangkap usai berusaha kabur dan menabrak kendaraan polisi.
“Dua pengedar narkoba menabrak mobil operasional Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, dilansir Antara, Jumat (15/3/2024).
Leo menyebut para pelaku menabrak mobil polisi dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi DA 1211 JJ saat melarikan diri ke Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang. Lalu, polisi mengejar dan menangkap tersangka di alamat tersebut. Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Dari tangan kedua tersangka, sementara ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram dibalut dengan selembar tisu yang akan diedarkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan mobil yang dikemudikan tersangka RRH menabrak pintu kiri tengah yang dikendarai anggota Satresnarkoba Polres HSS. Bahkan salah satu personel mengalami patah tulang di bagian tangan.
Kedua tersangka berpotensi diancam dengan hukuman berat karena telah membahayakan nyawa anggota dan masyarakat pengguna jalan umum.
“Kita ancam hukuman paling berat, bahkan bisa diancam dengan percobaan pembunuhan berencana dengan sengaja menabrak mobil anggota,” katanya.
(azh/azh)