Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi tersebut diamankan sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, dan 1.006 butir ekstasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan pelaksanaan kegiatan itu melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri. Adapun operasi berlangsung selama 10 hari.
“Dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024. Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram (80 kg) sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram (2,3 kg) ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Erdi menyebut operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K-9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German Sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“6 ekor anjing K-9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” ucapnya.
Sasaran operasi, kata dia, yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni. Polisi melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K-9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Erdi, barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
(ond/fas)