Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 hingga 24 Maret 2024 mendatang. Sejauh ini, sebanyak 11.470 orang telah mendaftar KJMU melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebelumnya ditutup pada tanggal 15 Maret 2024. Kini, masa pendaftaran diperpanjang hingga sembilan hari ke depan.
Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangan resmi,. Sabtu (16/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3). Ia menjelaskan pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” terangnya.
Selain dari data Disdukcapil, Disdik DKI juga mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar. Sehingga, mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu. Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU.
Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan saat ini Pemprov DKI tengah memperbaiki database penerima bantuan sosial (bansos), termasuk penerima KJMU sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Upaya tersebut dilakukan supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran. Ia membantah bahwa anggaran bansos dipotong.
“Kan teman-teman yang membayar pajak di DKI nggak mau duitnya tidak tepat sasaran. Ini yang sedang kita upayakan. Jadi tidak ada pemangkasan sewenang-wenang karena subjektivitas. Tapi karena memang aturan tidak memungkinkan lagi kalau dia tidak terdaftar di DTKS,” kata Michael kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Michael menerangkan, sebagai Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) melaksanakan arahan Heru Budi menyusun anggaran untuk 6 isu prioritas, mulai penanggulangan kemiskinan, banjir, hingga kemacetan. Adapun pemberian bansos merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan.
“Prinsipnya Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan. Prinsipnya kami di TAPD (tim anggaran pendapatan dan belanja daerah) melaksanakan arahan kebijakan beliau,” tegasnya.
Michael menjelaskan di tahap 1 tahun 2024, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU. Pendaftaran dibuka pada 4-15 Maret 2024. Sementara untuk alokasi anggaran pencairan KJMU tahap 2 akan diakomodasi melalui APBD Perubahan.
“Kita ada mekanisme darsak, nanti akan kita tambahkan menjadi Rp 171 miliar dengan hitungan basis yang harus dibayar tahap satu dengan angka 19 ribu (penerima) dengan cleansing jadi 18 ribu. Nanti kurangnya untuk tahap dua, yaitu tadi kesepakatan sudah disampaikan oleh Ketua Komisi E, kita bahas untuk APBD Perubahan,” terangnya.
(taa/dnu)