Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi putusan 12 tahun penjara terhadap anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambo, Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi kerja jaksa yang cepat merespons putusan kasasi tersebut.
“Setelah putusan inkrah tanggal 1 Maret lalu dibacakan, kita berkoordinasi dengan LPSK untuk segera meminta jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidana Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Mellisa kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
“Kami mengapresiasi kerja cepat jaksa yang segera merespons putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” sambungnya.
Mellisa berharap hak-hak David seperti restitusi dapat segera dipenuhi. Mellisa mengatakan pemenuhan hak-hak korban harus dijamin negara.
“Kami berharap hak-hak korban segera diberikan sesuai apa yang telah diperintahkan oleh majelis hakim tingkat pertama dan telah diperkuat hingga di tingkat kasasi,” ujarnya.
“Jangan sampai korban hanya menang di atas kertas. Karena sejatinya pemenuhan hak-hak korban akibat tindak kejahatan/pidana seseorang harus dijamin oleh negara,” ujarnya.
Mellisa mengatakan mobil Rubicon milik Mario Dandy juga harus segera dilelang. Nantinya, kata Mellisa, hasil lelang Rubicon itu bisa diserahkan ke David selaku korban.
“Termasuk mobil Rubicon yang semestinya segera dilelang untuk diserahkan kepada korban,” ungkapnya.
Jaksa Segera Lelang Rubicon
Kejari Jaksel akan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Hasil lelang tersebut nantinya akan diberikan kepada David Ozora.
“Nanti kita lelangkan (mobil milik Mario) putusannya dilelang diserahkan ke korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3).
Haryoko belum merinci terkait kapan mobil tersebut dilelang. Namun, ia menyebut akan dilakukan secepatnya.
“Pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya,” tuturnya.
Mario Dandy Segera Dieksekusi Putusan 12 Tahun Bui
Jaksa segera mengeksekusi putusan 12 tahun penjara yang diterima Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan. Kejari Jaksel menargetkan putusan itu bisa dijalankan pada pekan depan.
“Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3).
Mario Dandy divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan kepada Christalino David Ozora. Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy lalu melawan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim di tingkat banding kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario.
Haryoko mengatakan selain mengurus eksekusi hukuman badan kepada Mario Dandy, pihak Kejari Jaksel juga tengah berupaya menyelesaikan pembayaran restitusi yang turut dibebankan kepada anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.
“Terus terkait hal-hal yang lain kita usahakan secepatnya. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya,” ujar Haryoko.
(whn/jbr)