Jakarta –
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apakah Rafael Alun akan mengajukan upaya hukum kasasi?
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, belum membeberkan apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak terkait putusan di tingkat banding tersebut. Junaedi menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap.
“Saya belum terima salinan lengkap putusannya,” kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hakim Perintahkan Rumah Istri Rafael Dirampas
Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.
Berikut rincian barang bukti yang diminta hakim dirampas untuk negara:
– 1 bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.
– 1 bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT 03/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.
– 1 bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.
– 1 bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.
– 1 bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.
– 1 unit apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019
– Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nomor Polisi AB-1253-AQ disita kemudian dirampas untuk negara
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim.
Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 (sepuluh milyar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(whn/jbr)