Jakarta –
15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai kasus itu sebagai ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini satu hal yang sangat ironis, kenapa? Karena tindak pidana korupsi diduga terjadi di institusi pemberantasan korupsi dan ini berarti para petugas rutan akan menghuni rutan, akan berada di dalam rutan dulu mereka bertugas menjaga. Jadi dulu mereka bertugas menjaga rutan sekarang mereka masuk ke dalam rutan dan dijaga oleh petugas lainnya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Zaenur mengatakan kasus pungli rutan itu juga menunjukkan adanya kegagalan sistem di KPK. Puluhan pegawai yang terlibat dan 15 di antaranya menjadi tersangka menjadi bukti ada korupsi yang bersifat sistemik di tubuh KPK.
“Ironi ini menunjukkan betapa problem di KPK sangat serius. Saya lihat korupsi di KPK sistemik,” katanya.
“Karena kan berarti dari level para pimpinan misalnya terlihat dari esk Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka juga sampai level paling bawah di level pegawai itu rusak. Ini menunjukkan kerusakan yang merata, ini sistemik dari level atas sampai level bawah,” sambung Zaenur.
Pukat UGM juga menyoroti adanya tersangka pungli rutan dari institusi lain yang diperbantukan di KPK. Zaenur mengatakan kasus tersebut harus menjadi alarm agar pegawai KPK tidak diisi dari pihak eksternal.
“PNS-PNS dari luar KPK yang ditempatkan di KPK saya melihat ini mereka membawa penyakit dari luar. Kemudian ketika bekerja di KPK penyalit itu tetap lestari karena penyakit itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun,” tutur Zaenur.
Dia menambahkan hal itu semakin diperparah usai tidak adanya sistem di KPK yang bisa melakukan pengawasan ketat kepada seluruh pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
“Sayangnya KPK tidak punya sistem untuk memastikan bahwa penyakit dari luar itu hilang di KPK. Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini dan itu ditunjukkan dari beberapa pegawai itu memang adalah pegawai non organik KPK. Mereka sebenarnya PNS dari kementerian atau lembaga dari luar KPK yang ditempatkan di KPK,” ujar Zaenur.
15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan
KPK sebelumnya telah menahan 15 pegawainya yang terlibat pungli di Rutan KPK. Pungli sudah terjadi sejak tahun 2019 dengan menghasilkan uang sebesar Rp 6,3 miliar. Pimpinan KPK pun menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.
“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai integritas yang dijunjung selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.
“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.
(ygs/imk)