Jakarta –
Polsek Metro Menteng menangkap enam tersangka MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44) dan MY (55) dalam kasus ‘pabrik’ meterai palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi menjerat keenam pelaku dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan pasal 24 dan 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai junto pasal 253 KUHP pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai ancaman 7 tahun penjara dan denda 500 juta,” ungkap Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Diketahui, Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi materai palsu. Polisi menyebut para pelaku melakukan produksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R nomor 28 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44) dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar usai para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.
“Tersangka inisial MH, D, I, YA dan tersangka Inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” terang Bayu.
“Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, blok R 23 nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu,” pungkasnya.
Peran 6 Tersangka ‘Pabrik’ Meterai Palsu di Cikarang
Bayu menjelaskan pelaku berinisial MH yang memesan meterai palsu tersebut kepada D. Sementara D, selanjutnya memesan ke tersangka I yang merupakan residivis kasus serupa.
“Ini ada cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama di tangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2021 dan di vonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba yang perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan yang bersangkutan juga yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu tersebut,” kata Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (18/3/2024).
Bayu pun menyebut para tersangka tertangkap ketika hendak bertransaksi di wilayah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Dua pelaku lainnya, yakni S dan YA juga ikut diamankan pada saat proses transaksi.
“(Tersangka) S sopir yang mengantar tersangka insial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,” sebut Bayu.
Sementara satu pelaku lainnya, MY, memiliki peran ikut memproduksi meterai palsu. MY ditangkap saat melakukan produksi di lokasi pembuatan meterai palsu di Cikarang.
“Inisial MY tertangkap tangan saat produksi meterai palsu di grand vista Cikarang blok R 23 nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” imbuhnya.
(dwia/dwia)