Jakarta –
Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, menyepakati pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui pilkada. Pilkada DKJ disepakati dilakukan dengan satu putaran.
Kesepakatan poin itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.
“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
“Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?” tambah Supratman.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Dia menekankan syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50+1.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada,” kata Suhajar.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan,” lanjut dia.
Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.
“Setuju ya? Setuju?” tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.
(fca/rfs)