Serang –
Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Lebak, Ahmad Hadi, didakwa melakukan korupsi Rp 181 juta. Dia didakwa bersama mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak, Siswandi.
“Memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 181 juta berdasarkan hasil audit BPKP pada pelelangan ikan Binuangeun Wanasalam,” kata jaksa penuntut umum, Selia Yustika Sari, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/3/2024).
Selia mengatakan TPI Binuangeun melakukan pemungutan atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan. Punguntan itu diatur dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Nilai yang ditarik dari jasa itu adalah 3 persen dari nilai transaksi ikan yang dilelang. Mekanismenya adalah pemenang lelang ikan membayar 3 persen dari harga yang dibeli ke TPI.
“Setelah terkumpul selama sebulan maka uang retribusi diserahkan ke Ahmad Hadi selalu kepala PLH Binuangeun dan disetorkan pada hari kerja dalam satu bulan kepada bendahara dinas yaitu terdakwa Siswandi sejak 2011-2016,” ujar JPU.
Tapi, proses setor hasil retribusi itu oleh terdakwa Ahmad Hadi dimanipulasi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan. Satu lembar setoran yang sudah sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satu lembar jumlah penerimaan yang sudah dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.
“Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi dimaksud untuk memanipulasi yang seharusnya disetor ke kas daerah,” ucapnya.
“Akibat perbuatan terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, terdapat kerugian negara yaitu penerimaan pelelangan ikan Rp 4,1 miliar, (dikurangi) penyetoran oleh bendahara penerima Rp 3,9 miliar. Sehingga kerugian negara adalah Rp 181 juta,” sambungnya.
Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
(bri/haf)