Jakarta –
Sebanyak empat debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terindikasi fraud yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun. Bagaimana status hukum empat debitur tersebut?
“Hari ini baru dilakukan penyerahan oleh kementerian keuangan. Sehingga statusnya belum kami tentukan. Nanti setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman diskrimsus, akan ditentukan statusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketut mengatakan kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Ketut, status kasus ini akan ditentukan usai penyidik melakukan serangkian pemeriksaan.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” ujar Ketut.
Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdeteksi melakukan kecurangan sejak tahun 2019. Indikasi ini ditemukan oleh tim gabungan dari BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan.
“Ini temuan dari 3 tim gabungan, ada BPKP, ada Jamdatun, dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan. Ini 2019 baru terdeteksi bahwa (empat debitur) mengandung fraud,” ungkapnya.
Selain empat debitur, tim gabungan juga mensinyalir ada enam debitur lain juga terindikasi fraud. Namun, enam debitur tersebut belum diungkapkan.
“Sementara empat perusahaan dulu, yang enam masih di-keep oleh tim gabungan,” pungkasnya.
(bel/zap)