Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman, yang diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Danu Arman kembali aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di ranah peradilan.
“Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai PNS besok (Senin) baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait,” kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada wartawan Minggu (17/3/2024).
MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 2022 menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Menurut Suharto, seorang hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak selalu diberhentikan dari status PNS.
“Secara umum di luar kasus ini memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai PNS-nya,” ujarnya.
Hakim Agung Suharto tak banyak bicara soal reaksi negatif publik terhadap kabar Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut surat keputusan Danu Arman.
“Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya,” imbuhnya.
Seperti dilansir Antara, Minggu (17/3), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.