Jakarta –
Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman, yang diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suharto menjelaskan bahwa seorang hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak selalu diberhentikan dari status PNS.
“Bukan diangkat PNS lagi, tapi memang sejak dulu sudah PNS, sebab untuk jadi hakim itu syaratnya PNS duluan baru di usul untuk jadi hakim ke Presiden,” kata Suharto saat dihubungi detikcom, Senin (18/3/2024).
“Demikian juga sebaliknya kalau hakim di berhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS nya juga di berhentikan,” sambungnya.
Seperti dilansir Antara, Minggu (17/3), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
(bel/eva)