Jakarta –
Polisi telah menetapkan pengemudi Xpander, laki-laki berinisial JS (42) sebagai tersangka usai menabrak Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2 Teluk Naga, Kota Tangerang. Atas perbuatannya itu, tersangka JS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sudah,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/3/2024).
Wahyu mengatakan tersangka JS telah ditahan. JS dijerat dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP atas kasus tersebut.
“Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” terang Wahyu.
Bunyi Pasal 200 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
(1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
(2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
(3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 406 ayat (1) KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Kondisi Mabuk
Kerugian karena kecelakaan itu masih ditaksir. Dari pemeriksaan awal, JS sempat minum miras sebelum mengemudikan mobilnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras,” tambahnya.
Karena dalam pengaruh alkohol, JS tak bisa mengendalikan mobilnya. Xpander yang dikemudikannya itu menabrak showroom yang di dalamnya ada mobil Porsche.
“Mitsubishi Expander yang dikemudikan JS menabrak bagian gedung showroom bagian depan yang akibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah, dan menabrak mobil Porsche yang sedang terparkir dalam showroom,” jelas Zain.
Dihubungi terpisah, pihak showroom belum bersedia memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian. Pihak showroom menyampaikan kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Mohon maaf belum bisa kasih info apa-apa terkait insiden yang ramai di socmed karena saat ini sedang proses investigasi. Mohon pengertiannya,” kata Ivan’s Showroom.
(mea/dhn)