Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan yang tidak diterima tersebut.
“Tidak dapat diterima,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Menanggapi putusan tersebut, Kejagung mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Kejagung menyatakan apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai prosedur.
“Mengapresiasi putusan Praperdilan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan Asset Negara yang jumlahnya triliunan dari PT Antam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
“Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yuridis formal yang di syaratkan oleh KUHAP dan UU TPK,” lanjutnya.
Diketahui, Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Budi Said pun melawan dengan mengajukan praperadilan.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar Senin (12/2) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.
Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berikut ini petitum permohonan praperadilan Budi Said sebagaimana dikutip SIPP PN Jaksel:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup;
5. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 yang dikeluarkan TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-157/F.2/Fd.2/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas barang-barang milik PEMOHON dari rumah dan kantor PEMOHON dengan Berita Acara Penggeledahan tanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita;
9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
10. Menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh TERMOHON untuk menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam penyidikan terhadap PEMOHON;
11. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan memerintahkan TERMOHON untuk tidak menerbitkan Surat perintah penyidikan yang baru terhadap PEMOHON karena objek penyidikan masuk dalam lingkup hukum perdata;
12. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
(yld/dhn)