Jakarta –
Kasus wanita pedangdut berinisial TE yang dilaporkan seorang wanita warga negara (WN) Korea Selatan terkait dugaan perzinaan dengan suaminya masih diusut polisi. Polda Metro Jaya menjadwalkan WN Korsel bernama Amy ini diperiksa sebagai pelapor besok.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan juga asisten pribadi pelapor besok hari Selasa tanggal 19 Maret,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Ade Ary mengatakan pelapor dan juga asisten pribadinya sudah mengkonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan besok hari.
“Setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan asisten pelapor dan pelapor karena pelapor masih di luar negeri, akhirnya jadwal ulang dan disepakati besok. Akan datang pelapor yang juga korban,” ujarnya.
Sebagai informasi, laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan berinisial AM. Melalui akun media sosialnya, Amy menceritakan dirinya berusaha bertemu dan mengambil anak Amy dan terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.
Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya tapi dihalangi. Bahkan Amy sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.
“Laporan diterima hari Rabu, 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ade Ary mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.
detikcom sudah menghubungi Amy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang dilaporkan, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan. detikcom juga masih berusaha meminta konfirmasi kepada pedangdut TE.
(wnv/mea)