Kurir narkotika jenis ekstasi ditangkap anggota Bareskrim Polri. Kurir ekstasi tersebut bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kurir berinisial HJL itu ternyata sudah beberapa kali mengantarkan pesanan narkotika. HJL juga pernah dihukum pidana akibat kasus narkoba.
Barang bukti yang disita dari HJL juga tak sedikit. Belakangan diketahui, peredaran ekstasi tersebut juga diatur oleh mantan narapidana kasus narkoba.
10.000 Butir Ekstasi Disita
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri. Polisi menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 10.000 butir.
“Kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
HJL ditangkap anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Mukti menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
ditangkap anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri di Teluk Gong Raya (dok Istimewa)
|
Dia mengatakan anggotanya langsung bersiaga dan langsung melakukan pemantauan setelah menerima informasi tersebut. Akhirnya, polisi meringkus HJL di Jalan Teluk Gong Raya.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.