Jakarta –
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus bullying terhadap dua remaja putri di Batam, Kepulauan Riau. Berkas perkara yang dilimpahkan merupakan berkas tiga dari empat tersangka.
Berkas dilimpahkan Senin (18/3/2024) pagi. Jaksa kini tengah menyusun dakwaan.
“Berkas perkara kasus 3 pelaku bullying tersebut telah dilimpahkan pagi tadi ke Kejari Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, dilansir detikSumut, Selasa (19/3/2024).
Pelimpahan berkas perkara kasus bullying itu dilakukan setelah penyidik Polsek Lubuk Baja melengkapi pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan 4 orang tersangka yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Yudi menyebut satu pelaku inisial NU (18) belum dilimpahkan.
“Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Nanti jika berkas lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengungkapkan ketiga pelaku yang dilimpahkan tersebut masih di bawah umur.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus bullying oleh Polsek Lubuk Baja. Ada tiga pelaku di bawah umur yang dilimpahkan,” ujarnya.
Andreas menyebut saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku tersebut. Usai dakwaan lengkap berkasnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.
“Persiapan untuk dilimpahkan sidang ke PN Batam. Jika telah rampung maka langsung dilimpahkan,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)