Jakarta –
Polisi menangkap pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto lantaran menjadi dokter gadungan dan mendirikan klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengobati pasien hingga membuat resep bermodalkan internet.
“Betul juga melalui searching internet,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Diketahui, Klinik Pratama Keluarga Sehat milik Ingwy Tito Banyu tersebut sudah berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019. Polisi, lanjut Rudi, membuka aduan masyarakat yang pernah berobat kepada pelaku dan mendapat keluhan lebih lanjut.
“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya,” ujarnya.
Total ada tiga karyawan di klinik tersebut. Namun, kepada polisi mereka mengatakan tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.
“Ada tiga pegawai. Sudah diperiksa dan mereka tidak tahu kalau yang bersangkutan dokter gadungan,” ujarnya.
Saat ini Ingwy Tito Banyu sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.
Pengungkapan Kasus
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3) sore setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung pun bergerak ke klinik tersebut dan mengamankan pelaku Ingwy Tito Banyu pada Jumat (15/3). Barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.
“Anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu),” kata Gogo.
Pihak kepolisian sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, betul pelaku melakukan dokter gadungan.
(wnv/dnu)