Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Mereka, kata Djuhandhani, melakukan aksinya dengan modus pengiriman mahasiswa ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Program itu, katanya, melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.
Djuhandhani mengatakan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tindak pidana itu. Dua dari lima tersangka, yakni inisial ER dan A, kata dia, saat ini berada di Jerman.
ER diduga berperan sebagai yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. Dia mengatakan ER diduga menjanjikan dana CSR yang didapatkan pihak universitas.
“Menjalin kerja sama dengan PT CVGEN selaku untuk mengurus persyaratan pemberangkatan. Menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa. Serta menempatkan mahasiswa magang untuk bekerja di Jerman,” ujarnya.
Kemudian, tersangka berinisial A diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. A juga meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob yang diklaim sebagai magang.
“Membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob ke Jerman. Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” jelasnya.
Adapun SS merupakan oknum yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman hingga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dia juga yang diduga menyosialisasikan program itu ke pihak kampus dan mahasiswa.
“Menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya untuk siap bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia. Mengenalkan PT SHB dan PT CVGEN kepda pihak kampus,” ujarnya.
Tersangka keempat, AJ merupakan ketua pelaksana dalam seleksi. Dia disebut memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program tersebut dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.
“Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi universitas. Membiarkan mahasiswa bekerja (tidak sesuai MoU). Mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.
Sementara, tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.
“Menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi,” ujarnya.
Djuhandhani menyebut para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.
“Namun para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ucap Djuhandhani.
Berdasarkan informasi dari Kemendibudristek, kata Djuhandhani, ferienjob bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Djuhandhani mengatakan Kemendikbudristek menyampaikan program Ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda.
“Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian, namun ditolak karena kalender akademik di sini dengan di Jerman tidak sama. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait,” kata Djuhandhani.
(ond/haf)