Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 92,9 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari PT Merial Esa terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp 92,9 Miliar ke kas negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Ali mengatakan setoran itu dilakukan setelah adanya putusan kasasi dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama PT Merial Esa, yaitu Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa. Dia mengatakan total uang pengganti yang harus dibayar PT Merial Esa berjumlah Rp 126 miliar.
“Adapun keseluruhan besaran kewajiban uang pengganti yang akan disetorkan Rp 126 miliar,” ujarnya.
“KPK terus berkomitmen memaksimalkan asset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan namun juga korporasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla pada 2016. PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa memberi suap sejumlah pejabat di DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.
Hakim menyatakan PT Merial Esa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).
(bel/haf)