Bekasi –
Polisi membongkar kasus penjualan yang palsu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku berhasil diringkus polisi.
“Tersangka GP dan SD sudah diamankan pihak kepolisian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan kasus tersebut terungkap pada Februari lalu. Saat itu, pelaku mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta melalui Facebook. Setelah disepakati, sistem pembayaran akan dilakukan dengan cara COD di daerah Cikarang Utara.
“Pelaku GP mendapatkan pesanan melalui Facebook. Lalu, saudari SD setuju untuk diantarkan ke Cikarang, dan pelaku pun sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu, uang palsu sebanyak Rp 5 juta,” kata Gogo.
Namun, saat hendak melakukan transaksi, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Cikarang Utara.
“Badan pelaku digeledah dan ditemukan satu amplop yang berisikan uang palsu dan tas yang dipakai saudari SD digeledah dan ditemukan handphone milik pelaku (GP) dan milik saudari SD,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono menambahkan, sistem penjualan uang palsu tersebut 1 berbanding 5. Artinya, lima lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu dihargai Rp 100 ribu yang asli.
“Di mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan 1 banding 5. Di mana jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan 5 lembar uang palsu Rp 100 ribu,” tuturnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP.
(wnv/azh)