Jakarta –
Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dudy terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
“Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Dudy membayar pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 4 bulan kurungan.
Selain itu, Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp 4.625.000.000. Adapun apabila harta benda Dudy tak cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 4.625.000.000 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan vonis adalah Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dudy Jocom selama 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Dudy bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain dipidana badan, jaksa juga menuntut Dudy dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Dudy juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.625.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Jaksa menyakini Dudy Jocom bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom disebut bersama-sama mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Selain itu, mereka mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26,667 miliar.
(mib/azh)