Jakarta –
Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2023).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan surat dakwaan SYL telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa menuturkan surat dakwaan itu disusun berdasarkan hasil penyidikan.
“Nota eksepsi halaman 20 sampai 21, bahwa dakwaan alternatif yang dibuat jaksa penuntut umum menunjukan keragu-raguan dalam mendakwa kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Pendapat atau tanggapan penuntut umum, bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dengan menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yaitu uraian perbuatan tersebut disusun berdasarkan rangkaian peristiwa yang bersesuaian dengan masing-masing unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.
“Dalam merumuskan surat dakwaan termasuk penentuan pasal yang didakwakan, penuntut umum mengacu pada fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan hasil penyidikan,” imbuhnya.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.
(mib/dnu)