Indramayu –
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi, dilansir detikJabar, Rabu (20/3/2024).
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Majelis hakim membuka sidang di ruang Cakra PN Indramayu sejak pukul 13.00 WIB. Terdakwa Panji Gumilang hadir didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, itu untuk segera dimusnahkan.
“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/dhn)