Jakarta –
Pria bernama Sunaryanto ditangkap usai menjadi dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap pelaku pernah memberikan vonis asal-asalan kepada salah satu pasiennya.
“Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Sunaryanto alias mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak 2019. Polisi mengatakan Sunaryanto beraksi seorang diri dalam penipuannya sebagai dokter gadungan.
“Pelaku tunggal,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan kasus itu terbongkar usai adanya aduan dari warga dan mantan pekerja Ingwy yang curiga terhadap kliniknya. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan Ingwy Tito Banyu tidak terdaftar sebagai dokter.
“Jadi ada warga dan eks pekerja yang informasikan kecurigaannya. Saya dapat laporan terus kita cek ada salah satu informan kita dan kita cek di dinkes tidak terdaftar dan ke pihak kedokteran Indonesia juga tidak terdaftar. Jadi kita sudah yakin sudah pasti (penipuan),” katanya.
Asal Usul Nama dr Ingwy Tito Banyu
Sunaryanto saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Selatan. Lalu, dari mana asal usul nama dr Ingwy Tito Banyu yang dipakai pelaku?
“Dia pernah tahu ada dokter namanya Dokter Banyu, diambil. Jadi Banyu nama belakang. Ingwy Tito ya memang dia ambil-ambil aja,” kata Rudi.
Polisi telah berkoordinasi dengan IDI dalam menelusuri dugaan pencatutan nama dokter yang dipakai pelaku. Polisi memastikan dr Ingwy Tito Banyu merupakan tokoh fiktif karangan pelaku.
“Kan kalau modusnya biasanya kalau dia pakai STE sama SIP dokter tersebut, ini nggak ada. Jadi fiktif namanya aja,” ucap Rudy.
Lalu, apa alasan Sunaryanto memilih memakai nama Ingwy Tito Banyu sebagai dalam menjalankan aksi sebagai dokter gadungan?
“Iya biar keren aja menurut dia, nggak ada yang namanya Ingwy. Kita sudah koordinasi dengan IDI dan Dinker nggak ada (dokter) atas nama itu,” tutur Rudi.
Saat ini Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atauPasal378KUHP.
(ygs/haf)