Seorang pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur, dipolisikan mantan istri setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. SN pun terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai honorer Damkar Jaktim.
Sebagaimana diketahui, dugaan pencabulan oleh SN terhadap anak kandungnya ini viral di media sosial. Di media sosial disebutkan SN adalah pegawai di suku dinas pemadam kebakaran di Jakarta.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun Ade Ary belum bisa memastikan terlapor adalah pekerja di dinas damkar.
“Benar ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (20/3).
Ade Ary menyampaikan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Terlapor dalam laporan tersebut adalah pria berinisial SN.
“Tanggal 6 Februari 2024 kita terima laporan, pelapor Saudari PA. Terlapor SN, diduga kejadiannya di Cipayung, Jakarta Timur,” jelasnya.
Dalam laporannya, PA yang merupakan ibu kandung korban melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SN, yang juga mantan suaminya. Korban adalah anak perempuan berusia 5 tahun.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 5 tahun,” imbuhnya.
Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor.
“Yang sudah dilakukan BAP pelapor dan melakukan visum. Hasil visum sudah di penyidik,” pungkasnya.
Bagaimana penjelasan Kadis Gulkarmat DKI? Baca halaman selanjutnya.