Altafasalya Radnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dituntut hukuman mati atas pembunuhan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Altaf pun memohon keringanan hukuman.
Kuasa hukumnya mengungkap sejumlah alasan pertimbangan permintaan keringanan hukuman Altaf, salah satunya janji kliennya ziarah ke makam korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Altaf dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Altaf telah melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
JPU menilai tah ada hal meringankan terhadap Altaf. Sebaliknya, JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Altaf di antaranya perbuatannya dianggap keji dan di luar batas perilaku manusia.
Pembelaan Diri Altaf
Kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar menolak tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, JPU telah keliru dalam menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bahwa, kami penasihat hukum Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan tegas menolak pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023 yang menitikberatkan Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan dengan Pasal 340 KUHP, padahal yang demikian belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (20/3/2024).
Bagus menilai JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyampaikan bahwa ‘tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa’.
“Hal ini sangatlah keliru karena Terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban Muhammad Naufal Zidan (almarhum) pada saat persidangan hari Rabu, 31 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Budi.
Baca di halaman selanjutnya: janji Altaf ziarah ke makam korban…..