Jakarta –
KPK telah memeriksa 19 narapidana sebagai saksi dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para narapidana ini dicecar soal pemberian uang kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
“Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
19 napi ini diperiksa di Lapas Sukamiskin pada Selasa (18/3) dan Rabu (20/3). Para saksi yang diperiksa mulai dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Ali mengatakan penyidik mendalami alasan permintaan uang dari Achmad Fauzi kepada para tahanan di Rutan KPK. Salah satu yang diusut perihal adanya fasilitas penggunaan handphone di balik uang yang telah diberikan tahanan.
“Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” ujar Ali.
Berikut 19 narapidana yang telah diperiksa KPK di kasus pungli rutan:
1. Nurdin Abdullah (Terpidana)
2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)
3. Ferdy Yuman (Terpidana)
4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)
5. Herman Mayori (Terpidana)
6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)
7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)
8. M. Naim Fahmi (Terpidana)
9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)
10. Emirsyah Satar (Terpidana)
11. Dodi Reza (Terpidana)
12. Apri Sujadi (Terpidana)
13. Ainul Fakih (Terpidana)
14. Arko Mulawan (Terpidana)
15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)
16. Budi Setiawan (Terpidana)
17. Dono Purwoko (Terpidana)
18. Edy Rahmat (Terpidana)
19. Edy Wahyudi (Terpidana)
15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungli rutan. Perbuatan itu telah dilakukan sejak 2019-2023 dan menghasilkan uang pungli sebesar Rp 6,3 miliar. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah fasilitas istimewa kepada tahanan pemberi pungli.
“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (15/3).
Asep menjelaskan ketika masuk pertama kali, tahanan akan diisolasi lebih dahulu. Masa isolasi itulah yang ditawarkan dipercepat oleh tersangka pungli Rutan.
“Masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapat kan sesuatu dari tahanan, anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu,” kata dia.
Para tersangka juga menawarkan handphone hingga power bank ke tahanan di dalam Rutan. Selain itu, dibocorkan kepada para tahanan jika nantinya akan ada sidak.
“Oleh oknum ini sidaknya dibocorkan, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan,” ucap dia.
“Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka, sembunyikan,” tambahnya.
(ygs/dhn)