Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menyampaikan mengenai kondisi paru-parunya yang tinggal setengah. SYL mengeluhkan hal itu berkaitan dengan pengajuan pemindahan rumah tahanan (rutan).
“Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi ada atau cancer, dipotong di situ,” kata SYL setelah mendengarkan tanggapan atas eksepsinya dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
SYL mengaku kesulitan bernapas karena kekurangan oksigen di rutan KPK yang saat ini ditempatinya. Dia mengatakan pengajuan pemindahan rutan itu dengan alasan kesehatannya.
“Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu, Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada atau kipas angin. Maaf, Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan,” ujarnya.
SYL mengatakan kakinya juga pernah bengkak lantaran fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen. Namun dia akan mengikuti keputusan yang diberikan majelis hakim atas pengajuan permohonan pemindahan rutan tersebut.
“Saya pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” ujarnya.
Hakim Konfirmasi ke Jaksa
Hakim lalu mengonfirmasi jawaban SYL ke jaksa KPK. Jaksa mengatakan SYL pernah mengajukan permohonan pindah rutan, namun tak dikabulkan lantaran tak ada surat dokter yang menyatakan Rutan KPK tak layak untuk kondisi kesehatan SYL.
“Gimana dari penuntut umum? Apakah selama ini Terdakwa pernah nggak mengajukan sebagaimana yang disampaikan tadi kepada tim mungkin tim kesehatan yang ada di sana?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Memang Terdakwa pernah mengajukan. Namun, dari kami, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari KPK sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan Terdakwa tidak layak, sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak,” jawab jaksa KPK.
Hakim lalu menanyakan apakah tim kuasa hukum SYL sudah melakukan survei terkait rutan yang dimohonkan, yakni rutan Salemba. Kuasa hukum SYL mengatakan rutan itu jauh lebih cocok untuk kesehatan SYL lantaran jaraknya dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto.
“Saudara sudah survei tempat yang Saudara minta di Salemba itu? Apa yang bisa jadi patokan kami bahwa ada perbedaan? Apakah sudah disurvei tempatnya?” tanya hakim Pontoh.
“Di Salemba itu sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk joging dan sebagainya untuk olahraga, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum SYL.
“Izin menambahkan, karena terdakwa juga pemeriksaannya dekat RS Gatot Soebroto setiap minggu, sehingga kami pikir dari Salemba itu dekat. Jadi begitu terjadi sesuatu, langsung diperiksa di Gatot Soebroto, Yang Mulia. Kami berharap bahwa di Rutan Salemba itu tepat untuk kondisi terdakwa saat ini Yang Mulia,” imbuh kuasa hukum SYL lainnya.
Hakim mengatakan majelis akan bermusyawarah terkait permohonan pindah rutan tersebut. Sebagai informasi, sidang putusan sela SYL di kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar akan digelar pada Rabu (27/3).
“Baik ya, nanti majelis hakim akan mempelajari ini dan kami akan bermusyarawarah untuk menentukan sikap,” kata hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya