Serang –
Pria berinisial DS (19) asal Kota Serang, Banten diamankan polisi usai diduga menyebarkan konten penistaan agama. Polisi menyebutkan bahwa DS merupakan orang berkebutuhan khusus.
“D ini memerlukan kebutuhan khusus atau ada kekurangan karena tidak bisa berjalan seperti kita dan harus menggunakan alat bantu. Sehingga kesehariannya hanya duduk dan tiduran dan main handphone, tentunya dalam waktu kosong ini memberikan peluang dimanfaatkan oknum-oknum,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Sofwan mengatakan DS dimanfaatkan oleh seseorang untuk menyebarkan konten video yang mengandung penistaan agama. DS diduga dimanfaatkan oleh seseorang berinisial A yang dikenalnya tiga bulan lalu.
“Kami akan menyampaikan sebenarnya yang dari fakta supaya tidak terbangun asumsi, karena Saudara D ini orang yang dimanfaatkan oleh A alias N. Saudara D ini bersekolah hanya sampai kelas 4 SD, putus sekolah dan setelah putus sekolah tidak mendapatkan pendidikan baik pendidikan sekolah maupun umum dan agama,” jelasnya.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Sebelumnya, Sofwan mengatakan grup Telegram yang isinya melakukan penista agama pertama kali bocor ke luar oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram lain ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.
“Ini salah satu membernya menginformasikan kepada akun H****** dan akun ini diundang di grup yang saling merendahkan agama satu dan yang lain, selanjutnya akun H******* ini meng-capture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh H******* dirangkum dan diposting,” kata Sofwan.
Aksi melecehkan agama termasuk menempatkan Al-Quran tidak pada tempat semestinya itu ada di grup Telegram. Siapa yang memposting pertama kali, itu didalami oleh penyidik.
“Ini kita masih melakukan pendalaman kita masih melakukan tracing kerja sama dengan subdit cyber,” ujarnya.
(bri/mea)