Jakarta –
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet, mengatakan STNK digital tak berlaku saat terjadi penilangan. Dia mengatakan sampai saat ini peraturan soal tilang belum ada perubahan.
“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” ujar Slamet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Meski demikian Slamet tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.
“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” katanya.
Ia mengatakan pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan surat hanya melalui foto atau video, bukti melalui video call saat ditilang. Karena hal itu tidak termasuk dalam kategori barang bukti elektronik.
“Sehingga tidak bisa dijadikan bukti,” tutur Slamet.
Slamet juga menyertakan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut bunyinya:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
(dwr/aud)