Jakarta –
Pria bernama Joni (41) ditangkap usai mengamuk dan merusak mesin cuci di sebuah binatu di apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku mengaku merasa kesal lantaran bedcover yang dicuci di binatu tersebut rusak.
“Motifnya sendiri pelaku merasa kesal dengan petugas laundry karena ada beberapa barang laundry-nya yang dikatakan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Polisi mengatakan, barang milik pelaku yang rusak tersebut merupakan bedcover yang dibeli pelaku seharga Rp 6.500.000. Pelaku meminta pertanggungjawaban kepada pihak laundry saat itu.
Namun, salah satu pegawai laundry menyebut hanya bersedia mengganti Rp 600.000. Hal itu membuat pelaku marah hingga mengamuk.
“Jadi pelaku sudah menjadi pelanggan dari toko laundry tersebut. Jadi karena ada beberapa barang laundry yang rusak karena laundry yang dilakukan oleh korban atau pelapor, ini membuat pelaku emosi dan minta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku akhirnya melakukan perusakan mesin laundry tersebut,”imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Pertamburan. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau 170 ayat 1 KUHP.
“Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tuturnya.
Viral di Medsos
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video CCTV di binatu tersebar. Aksi Joni ini terjadi pada 6 Oktober 2023.
Dalam video viral, Joni dan satu orang pria lainnya terlihat memarahi pegawai binatu. Mereka kemudian melempari mesin cuci dengan kursi.
Tak hanya itu saja, Joni dan pelaku lainnya hampir menganiaya pelaku dengan tabung gas ukuran 12 kilogram. Pegawai binatu sampai berlari keluar karena ketakutan.
(mea/mea)