Jakarta –
Belakangan heboh grup penistaan agama dan kini pelaku DS (19) telah ditangkap Polresta Serang Kota. PP Muhammadiyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akun yang terindikasi penistaan agama.
“Menkominfo hendaknya bertindak tegas dengan melakukan take down akun dan media yang berisi ujaran kebencian terhadap ras, suku, dan agama,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Jumat (22/3/20234).
Abdul berbicara konten penistaan agama di bukan Ramadan semakin bertebaran di media sosial. Bahkan, katanya, penistaan tak hanya menyerang agama Islam.
“Sekarang ini memang banyak beredar di media sosial ujaran kebencian terhadap agama. Banyak pihak yang menyerang agama, tidak hanya Islam,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan pelaku. Dia menyarankan semua pihak terlibat untuk ikut diperiksa.
“Tindakan polisi memeriksa kasus DS sudah tepat. Perlu dilakukan pemeriksaan yang seksama. Apalagi pelaku masih muda dan sudah meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan grup Telegram yang isinya melakukan penista agama pertama kali bocor ke luar oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram HushWatchID ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.
“Ini salah satu membernya menginformasikan kepada akun HushWatchID dan akun ini diundang di grup yang saling merendahkan agama satu dan yang lain, selanjutnya akun HushWatchID ini mencapture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh HushWatchID dirangkum dan diposting,” kata Sofwan kepada wartawan.
Aksi melecehkan agama termasuk menempatkan Al Quran tidak pada tempat semestinya itu ada di grup Telegram. Siapa yang memposting pertama kali, itu didalami oleh penyidik.
“Ini kita masih melakukan pendalaman kita masih melakukan tracing kerja sama dengan subdit cyber,” ujarnya.
Pelaku D yang saat ini diamankan polisi, mengaku hanya berkomentar di setiap postingan setiap hari. Warga Cimuncang berusia 19 tahun itu mengakui bahwa ia melakukan tindakan itu untuk membuat sensasi dan menjadikan grup ramai.
“Si D ini hanya mengomentari saja setiap postingan, kemudian kami tanyakan apa motivasi dari melakukan tindakan tersebut, keterangan yang kami peroleh untuk membuat sensasi dan ramai, itu motivasinya,” jelasnya.
(azh/idn)